Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara.
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Yaqut untuk Disidang
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2026 18:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat libur Lebaran Idulfitri. Penyidik ingin mempercepat pemberkasan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
“Agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya, sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
“Ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com