Jubir KPK Budi Prasetyo, Foto: Metro TV/Candra
KPK Panggil PPK Dinas Kesehatan Lamteng Dalami Rasuah Ardito Wijaya
Candra Yuri Nuralam • 20 February 2026 12:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Budi Waskito (BW), hari ini, Jumat, 20 Februari 2026. Pemeriksaan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.
Budi menjelaskan, Budi Waskito berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap saksi itu memenuhi panggilan penyidik.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.