Bupati Langkat Syah Afandin. Foto: Antara.
Bupati Langkat Irit Bicara Seusai Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Anggi Tondi Martaon • 4 July 2026 07:44
Jakarta: Bupati Langkat Syah Afandin resmi berstatus tersangka kasus suap. Pria yang akrab disapa itu Ondim irit berbicara ketika muncul di hadapan publik.
“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ketika ditanya penerimaan dugaan suap yang diterimanya, dia memutuskan tidak menjawab. Ondim langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatra Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Ondim diduga menerima uang suap sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.
Uang tersebut diberikan Yaqub kepada Ondim setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Lalu, lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.