Walau Terkapar, Nilai Tukar Rupiah Tetap Terkendali

Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Walau Terkapar, Nilai Tukar Rupiah Tetap Terkendali

Ade Hapsari Lestarini • 27 January 2025 13:43

Jakarta: Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mencatat nilai tukar rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia (BI).

Secara keseluruhan 2024, hingga 31 Desember 2024, rupiah tercatat di level Rp16.095, melemah 4,34 persen year on year (yoy) secara point to point (ptp).

Perkembangan rupiah tersebut lebih baik dibandingkan dengan mata uang sejumlah negara lain seperti won Korea, peso Meksiko, real Brasil, yen Jepang, dan lira Turki. 
Memasuki awal 2025, tekanan mata uang dolar AS tetap kuat.

Nilai tukar rupiah hingga 23 Januari 2025 tercatat melemah sebesar 1,14 persen ytd secara ptp, relatif sejalan dengan pelemahan nilai tukar mata uang regional lainnya. Sebaliknya, nilai tukar rupiah menguat terhadap mata uang kelompok negara maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.


Ilustrasi. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

 

Baca juga: Kinerja Ekonomi Indonesia Tangguh! Ini Buktinya
 

Posisi cadangan devisa tinggi


Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi BI serta didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik.

Posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi yakni sebesar USD155,7 miliar, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan revisi PP 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan tentang devisa hasil ekspor atas sumber daya alam dengan mekanisme yang tetap mempertimbangkan kondisi keuangan eksportir.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," ujar tim KSSK, dilansir dalam laman Kementerian Keuangan, Senin, 27 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)