Hakim MK. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 6 July 2025 18:05
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal yang dapat diselenggarakan antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Putusan tersebut dinilai berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengatakan keterpilihan anggota DPRD adalah hasil dari pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ini diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
"Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa Pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subjek lembaga yang diatur," tegas Zainudin dalam keterangan yang diterima, Minggu, 6 Juli 2025.
Selain itu, ia menambahkan perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang Dasar, bukan MK. Zainudin menyebut bahwa melalui putusan ini, MK telah melangkah terlalu jauh.
"MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk UUD, padahal ranah itu bukan kewenangannya. Ini menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.
Baca juga: Mantan Anggota MPR: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tak Sesuai Konstitusi |