Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Kasus Penyekapan di Bandung, Pelaku Diminta Dijerat Pasal Berlapis
Fachri Audhia Hafiez • 22 June 2026 10:45
Jakarta: Polisi diminta segera menangkap dan memproses hukum seorang pria berinisial TH, 30, yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, hingga penyiksaan terhadap seorang perempuan di asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku dinilai harus dijerat dengan pasal berlapis.
“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan,” kata anggota Komisi III DPR, Abdullah, dilansir Antara, Senin, 22 Juni 2026.
Abdullah menegaskan bahwa jika seluruh dugaan terbukti, hukuman maksimal wajib dijatuhkan. Hal ini guna keadilan bagi korban.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” lanjut Abdullah.
Dia menilai apa yang dialami korban patut diduga diawali dengan praktik coercive control (kontrol koersif). Yaitu, pola penguasaan bertahap terhadap pasangan hingga korban kehilangan kemandiriannya.
“Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi,” papar Abdullah
Ia pun mengingatkan para perempuan untuk segera mencari pertolongan jika pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol yang berlebihan. “Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” ujar Abdullah.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Disekap 3 Tahun dan Alami Luka Berat
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR ini menggegerkan publik. Pasalnya, pelaku diketahui telah melancarkan aksi kejamnya tersebut selama 3 tahun berturut-turut.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku TH di sebuah konser pada 2023 silam. Sejak saat itu, YTR tidak pernah kembali ke rumah dan sulit dihubungi oleh pihak keluarga. Meski tersambung melalui telepon, respons korban berubah drastis dan selalu menolak berkomunikasi.
Setelah berhasil ditemukan, terungkap bahwa korban YTR diduga mengalami penyekapan secara berpindah-pindah tempat kos. Selama masa penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik berat berupa luka serius di kepala, luka benda tajam, bekas luka bakar, kerusakan bibir, hingga infeksi mata kanan yang berujung pada operasi pengangkatan mata di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.