Polisi: Pemeriksaan Firli Bahuri untuk Melengkapi Berkas Perkara

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri/Medcom.id/Yona

Polisi: Pemeriksaan Firli Bahuri untuk Melengkapi Berkas Perkara

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 09:58

Jakarta: Polisi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikas, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Pemeriksaan) dalam rangka pemenuhan P-19, maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.

Pemeriksaan Firli diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan di Bareskrim Polri dilakukan karena penyidikan kasus dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

"Jadi, tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," ujar Ade.

Baca: 

Budi Gunawan Respons Kasus Firli Mandek Setahun


Ketika ditanya apakah Firli konfirmasi hadir, Ade tidak menjawab lugas. Dia mengatakan intinya dalam penanganan perkara, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka.

"Pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari Kamis, 28 November 2024 jam 10.00 di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri," pungkas Ade.

Untuk diketahui, Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Firli tak kunjung disidang

Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Digugat ke PN Jaksel

Dinilai mangkrak, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat adalah Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara untuk mengkaji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Sidang perdana akan digelar Selasa, 26 November 2024. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons gugatan ini dengan santai. Bahkan, jenderal polisi bintang dua itu memastikan kasus Firli akan selesai.

"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)