KPK Beberkan Barang Bukti Rp5,47 miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

KPK Beberkan Barang Bukti Rp5,47 miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 18:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana alam di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang diamankan dalam berbagai bentuk.

"Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto," kata ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Achmad memaparkan barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
 


KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pemberian kepada sejumlah pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. “Selain adanya dugaan konflik kepentingan, para oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan anggaran dana DSP,” ungkap Achmad.

Penyidik menduga RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan. Pada periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER, Direktur PT TLS, dengan nilai mencapai Rp2,38 miliar.

Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. GPS juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing, serta emas yang disebut berasal dari sejumlah penyedia.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

“Dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” kata Achmad Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menduga perkara tersebut melibatkan konflik kepentingan, pemberian suap, dan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan anggaran untuk penanganan kebencanaan.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)