Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Metrotvnews.com/Azri.
KPK Resmi Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Bencana BNPB
Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 18:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dan pemberian suap dalam pengadaan barang dan jasa.
"Telah ditemukan kecukupan alat bukti dalam penyidikan, KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Adapun lima tersangka tersebut yaitu BNS selaku tenaga ahli Kepala BNPB, RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNJ dan GER dari pihak swasta.
Baca Juga :
KPK: Aliran Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar Mengalir ke Perusahaan Afiliasi hingga Pembelian Saham
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka kemudian diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyebut dugaan korupsi berawal dari penggunaan DSP untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan dan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan.
“Jadi ini sekali lagi kami tekankan bahwa ini murni kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tidak ada niatan untuk mentarget pihak-pihak tertentu, baik individu, golongan, lembaga, maupun kementerian,” ujar Achmad.
.jpeg)
Para tersangka korupsi di lingkungan BNPB. Foto: Antara.
KPK menjelaskan penanganan perkara dilanjutkan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Penyidik kemudian menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Atas temuan barang bukti tersebut, dengan kondisi sebagaimana saya sebutkan di awal bahwa ini kondisi tertangkap tangan, hingga kemudian ada dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dan dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, hingga kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)