Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi. Foto: MI/Ebet.
Media Indonesia • 29 January 2024 06:25
REGULASI selalu terlambat mengantisipasi perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu termasuk regulasi yang tidak mampu menjangkau realitas politik terkini.
Realitas politik saat ini ialah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil pesiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Fakta lainnya ialah Presiden Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak saat pemilu. Presiden menyampaikan hal itu saat berada di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Pembuat undang-undang tampaknya larut dalam tradisi politik yang baik selama ini. Tradisi dimaksud ialah presiden yang sedang menjabat dan tidak ikut dalam kontestasi pilpres, tidak tergoda untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan contoh yang baik pada Pilpres 2014. Ketika itu, partai yang diketuai SBY mendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Posisi Hatta saat itu ialah besan SBY.
Selama masa kampanye Pilpres 2014, SBY sama sekali tidak ikut kampanye untuk Prabowo-Hatta. Ia hanya berkampanye untuk partai yang dipimpinnya, Partai Demokrat, setelah mengajukan cuti.
UU Pemilu memang membolehkan presiden untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian, seandainya Presiden Jokowi berkampanye, ia tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Persoalan lain muncul. Bagaimana kalau presiden yang sedang menjabat berkampanye untuk anaknya? UU Pemilu sama sekali tidak mengatur soal itu. Tidak ada pengaturan soal kampanye pilpres yang diikuti kerabat presiden berdasarkan hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan.
Pasal 282 UU Pemilu hanya mengatur pejabat negara (termasuk presiden di dalamnya), pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selanjutnya, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sama sekali tidak ada pengaturan terkait dengan boleh tidaknya presiden berkampanye untuk anaknya. Pasal itu sedang diujikan di Mahkamah Konstitusi oleh advokat bernama Gugum Ridho Putra.
Baca juga: Kepanikan Jokowi Kian Tampak |