Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri). Foto: Antara.
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Eks Timsesnya Sebagai Tersangka Suap
Anggi Tondi Martaon • 4 July 2026 07:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kabupaten Langkat. Para tersangka yaitu Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, YQB.
"Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
Taufik menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti. Kedua tersangka terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungak Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.
Ia mengatakan Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan YQB sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.
.jpg)
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin alias Ondim pada Jumat, 3 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.