Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Pastikan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Anggi Tondi Martaon • 28 February 2026 07:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil produsen rokok terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu,” kata Asep dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Februari 2026.
Asep mengatakan KPK telah mengantongi informasi mengenai produsen rokok yang terkait kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu tinggal menyiapkan langkah pemanggilan.
Baca Juga :
Suap Importasi, KPK: Kelompok di Bea Cukai Siapkan Mobil Operasional
“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” ujar Asep.KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Antara.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).