Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 15:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Penyidik langsung menahan Abdul Wahid usai status hukum itu diumumkan.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Sedangkan dua tersangka lainnya juga ditahan selama 20 hari sampai 23 November 2025. Abdul Wahid akan ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC.
Baca juga:
KPK Miris Kasus Korupsi di Riau 4 Kali Terjadi |
