Santriwati di Sumenep Diperkosa, Sahroni Dorong Polisi-Kemenag Berantas Kejahatan Seksual di Pesantren

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Santriwati di Sumenep Diperkosa, Sahroni Dorong Polisi-Kemenag Berantas Kejahatan Seksual di Pesantren

Anggi Tondi Martaon • 16 June 2025 19:45

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polri dan Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi memberantas kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes). Dorongan itu disampaikan Sahroni merespons pemerkosaan terhadap santriwati yang diduga dilakukan pengurus ponpes di Sumenep, Jawa Timur. 

“Jangan sampai pesantren dijadikan sarang dan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan seksual," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan kekerasan seksual sudah berulang kali terjadi. Negara tidak boleh diam merespons kejahatan tersebut.

"Maka saya dorong Kemenag dan kepolisian harus kerja sama dalam memberantas kejahatan seksual di pesantren," ungkap dia.

Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menyampaikan banyak upaya yang bisa dilakukan polisi dan Kemenag berantas kejahatan seksual di pesantren. Di antaranya, membentuk satuan tugas (satgas) hingga memasifkan sosialisasi.
 

Baca juga: 

Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gus Miftah Berujung Damai


"Pokoknya saya berharap, ini terakhir kalinya kita dengar aksi kejahatan seksual terjadi di institusi pendidikan atau di mana pun juga,” sebut dia.

Selain itu, dia mendesak pelaku pemerkosaan di ponpes di Sumenep disanksi maksimal. "Polisi jangan ragu, jangan beri ruang sedikit pun pada pelaku bejat seperti ini. Hukum maksimal tanpa ampun," ujar dia.

Dia sangat menyayangkan kejahatan seksual terjadi di ponpes. Sebab, para santriwati yang datang untuk belajar dan menimba ilmu justru menjadi korban pemerkosaan. 

"Ini luka besar bagi masyarakat dan para orang tua yang menitipkan anaknya. Tindakan pelaku adalah contoh nyata pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama,” ujar dia.

Sebelumnya, Polres Sumenep menangkap Moh. Sahnan (MS), Selasa (10/6), selaku pemilik sekaligus pengurus sebuah pondok pesantren di Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan karena MS diduga memperkosa sejumlah santriwati. 

Sebanyak 10 orang santriwati diduga telah menjadi korban kekerasan seksual laki-laki 51 tahun itu. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan orang tua para korban pada 3 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)