Rasuah Rohidin Mersyah, KPK Ultimatum Pejabat Bengkulu Buka Mulut

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Rasuah Rohidin Mersyah, KPK Ultimatum Pejabat Bengkulu Buka Mulut

Candra Yuri Nuralam • 7 December 2024 08:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti soal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Pejabat di sana diminta untuk kooperatif memberikan keterangan.

“KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.

KPK berharap tidak ada pejabat di Bengkulu yang mencoba melindungi pihak tertentu dalam perkara ini. Apalagi, kalau sampai membuat keterangan palsu, sebab, bisa diproses hukum.

“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Terus Lengkapi Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku



Menurut Tessa, keterangan bohong untuk melindungi pihak tertentu sangat memungkinkan dilakukan sejumlah saksi dalam perkara Rohidin. Sebab, KPK mengendus keterlibatan pihak lain yang belum menjadi tersangka.

“Penyidik saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)