KPK Pastikan Status Pencegahan untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Status Pencegahan untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2024 07:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dicegah ke luar negeri. Kendati, status tersangka Sahbirin dalam kasus suap tiga proyek di wilayahnya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Masih berlaku (status pencegahannya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.

Status tersangka Sahbirin hilang usai memenangkan praperadilan. Itu, kata Tessa, tidak memengaruhi larangannya ke luar negeri yang telah ditetapkan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel digelar.

“(Status pencegahannya) tidak berpengaruh (dengan hasil praperadilan),” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Diminta Beri Kepastian Hukum Perkara e-KTP dan Alkes

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)