Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2024 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dicegah ke luar negeri. Kendati, status tersangka Sahbirin dalam kasus suap tiga proyek di wilayahnya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Masih berlaku (status pencegahannya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.
Status tersangka Sahbirin hilang usai memenangkan praperadilan. Itu, kata Tessa, tidak memengaruhi larangannya ke luar negeri yang telah ditetapkan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel digelar.
“(Status pencegahannya) tidak berpengaruh (dengan hasil praperadilan),” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Diminta Beri Kepastian Hukum Perkara e-KTP dan Alkes |