Ini Alasan KPK Panggil Staf PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)

Ini Alasan KPK Panggil Staf PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 09:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memanggil staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri (SB). Pemanggilan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

"Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 April 2026.

Keterangan saksi SB dapat mengungkap kasus kuota haji menjadi terang benderang. Adapun, SB dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 21 April 2026, namun mangkir atau tidak memenuhi panggilan.

Budi enggan memerinci alasan ketidakhadiran Syaiful. Penyidik segera mengirimkan panggilan kedua.

“Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” ujar Budi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)