KPK Usut Rangkaian Masuk TKA ke Indonesia Sampai Diperas Oknum Kemnaker

Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

KPK Usut Rangkaian Masuk TKA ke Indonesia Sampai Diperas Oknum Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 17:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses pekerja asing masuk ke Indonesia akan didalami.

"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia, dan itu nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.

Budi mengatakan para TKA masuk ke Indonesia melalui agen penyalur kerja. Mereka tidak hanya bekerja di satu sektor.

"Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan. Baik di konstruksi, di pertambangan, dan sektor-sektor lain," ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Sebut Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Tak Mengincar Negara Tertentu


Pemerasan TKA diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)