KPK Sebut Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Tak Mengincar Negara Tertentu

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sebut Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Tak Mengincar Negara Tertentu

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 14:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah agen penyalur kerja terlibat dalam kasus dugaan suap dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Calon pekerja yang diperas tidak spesifik ditarget asal negaranya.

"KPK masih mendalami para agen TKA yang diduga terlibat tersebut. Terkait asal TKA tidak spesifik dari negara tertentu saja," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Budi mengatakan, para tersangka dalam kasus ini mematok harga beragam untuk memeras TKA agar bisa kerja di Indonesia. Tercatat, para tersangka mengantongi Rp53 miliar dalam beberapa tahun beraksi.

"Penghitungan sementara uang hasil tindak pemerasan dari tahun 2019 ini sekitar Rp53 miliar. Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami," ujar Budi.
 

Baca juga: Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Seret Agen Pencari Kerja

Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)