Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Seret Agen Pencari Kerja

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Seret Agen Pencari Kerja

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 13:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses pemerasan kepada orang asing ini diduga melibatkan agen pencari kerja.

"Karena memang masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks penanganan perkara ini diantaranya melalui agen-agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.

Budi enggan memerinci nama perusahaan agen penyalur kerja TKA itu. Penyidik masih melakukan pendalaman.

"KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan ini," ujar Budi.
 

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Verifikasi Dokumen Terkait Suap Izin TKA di Indonesia

Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)