Proses mediasi antara mantan dosen UIN Malang dengan sejumlah warga Perumahan Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, batal digelar. (Metrotvnews.com/Daviq Umar)
Daviq Umar Al Faruq • 29 September 2025 21:58
Malang: Proses mediasi antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau IM, dengan sejumlah warga Perumahan Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, ditunda.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, tidak bisa hadir. Ia diketahui sedang berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan.
“Hari ini saya memang dijadwalkan untuk mediasi, namun salah satu pihak yang kita undang tidak bisa hadir. Informasi yang saya terima, yang bersangkutan ada di Jakarta dan kuasa hukumnya juga berhalangan datang," ujar Camat Lowokwaru, Rudi Cahyono, Senin 29 September 2025.
Meski begitu, Rudi memastikan mediasi lanjutan akan segera dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Ia berharap proses ini bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan antara warga dan Yai Mim.
“Di media sosial kan yang banyak menyampaikan pendapat itu pihak Pak Mim. Tapi semua pihak harus saling menghormati, karena itu adalah pendapat pribadi yang sah-sah saja. Warga juga merasa perlu didengar dan difasilitasi untuk menyampaikan versi mereka,” tambah Rudi.
Rencananya, mediasi yang akan difasilitasi oleh pihak kelurahan ini akan membahas sejumlah persoalan. Salah satunya adalah status tanah yang diklaim warga sebagai tanah wakaf.
Selain itu, warga juga mengeluhkan soal pemindahan patok tanah, serta dugaan pengusiran dan pelarangan salat berjemaah di musala. Pihak kelurahan berharap seluruh pihak yang terlibat bisa hadir dalam mediasi lanjutan, agar masalah yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Permasalahan utama terkait status tanah yang dianggap wakaf. Lalu ada patok yang menurut warga dipindah. Kita juga menghadirkan pihak BPN,” jelas Rudi.
Sebelumnya, perseteruan Imam Muslimin mencuat setelah sebuah video pertengkarannya dengan warga beredar di akun media sosial Instagram. Dalam unggahan tersebut, narasi yang ditulis admin menyebut konflik dipicu dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik tetangga.
Kasus ini juga berimbas pada karier Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Tak hanya itu, konflik berlanjut ke ranah hukum. Imam dilaporkan oleh tetangganya, Sahara, ke Polresta Malang Kota pada Kamis 18 September 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sepekan berselang, Imam kembali dilaporkan ke polisi oleh tetangganya yang lain, Mimim Mustofa, dengan dugaan serupa. Laporan itu masuk pada Kamis 25 September 2025.
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.