Kasus Herry Jung, KPK Dalami Pemberian Hadiah dalam Proyek PLTU 2

Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Herry Jung, KPK Dalami Pemberian Hadiah dalam Proyek PLTU 2

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 20:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono (TGH) hari ini, 15 Mei 2025. Dia diminta memberikan informasi soal kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Saksi saudara TGH hadir, penyidik mendalami permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2 dan mengkonfirmasi ada tidaknya pemberian hadiah atau janji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Budi enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan nanti.

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.
 

Baca juga: 

Kasus Herry Jung, KPK Ulik Permasalahan dalam Pembangunan PLTU 2


Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)