KPK: BPK Klaim Tambang di Konawe Utara Belum Masuk Keuangan Negara

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

KPK: BPK Klaim Tambang di Konawe Utara Belum Masuk Keuangan Negara

Candra Yuri Nuralam • 30 December 2025 14:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan rasuah izin tambang nikel di Konawe Utara disetop karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mau menghitung kerugian negara. Pengolahan tambang yang dikorup disebut belum masuk keuangan negara.

“Dalam surat BPK disampaikan bawa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

Budi menjelaskan, KPK meyakini perusahaan pengelola tambang dalam kasus ini melakukan tindakan rasuah. Tapi, auditor menilai kerugian yang diklaim penyidik belum bisa ditindaklanjuti.

“Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ucap Budi.

Oleh karena itu, data kerugian negara yang harus dibawa ke persidangan tidak pernah terselesaikan. KPK terpaksa melepas perkaranya untuk kepastian hukum para tersangka.

Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Gedung BPK. Foto: MI/Irfan.

Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)