Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Butuh Keterangan Forkopimda Terkait Korupsi THR Cilacap
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2026 08:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menuntaskan kasus dugaan pemerasan untuk kebutuhan pembagian tunjangan hari raya (THR) di Cilacap. Sejumlah perwakilan Forkopimda bakal dipanggil penyidik.
“Ya tentu penyidik terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya sehingga dapat membantu melengkapi konstruksi perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 1 April 2026.
Budi menjelaskan, pada kasus ini, Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga meminta uang kepada sejumlah kantor pemerintahan di Cilacap untuk pembagian THR. Namun, uang yang dikumpulkan be;um dibagikan ke pihak Forkopimda.
“Kita ingin melihat inisiatif-inisiatif yang dilakukan Bupati ini seperti apa. Apakah pure dari Bupati atau seperti apa? Ini juga masih kami akan dalami,” ujar Budi.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Total, Rp610 juta hasil uang pemerasan untuk pembagian THR dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Uang itu ditemukan dalam goodie bag di rumah anak buah Syamsul. Rencananya, uang akan dibagikan ke pihak eksternal Pemkab Cilacap.