KPK Temukan Alat Elektronik Berisikan Chat Pemerasan Bupati Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

KPK Temukan Alat Elektronik Berisikan Chat Pemerasan Bupati Cilacap

Candra Yuri Nuralam • 16 March 2026 19:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan penggeledahan, untuk mendalami kasus dugaan pemerasan demi kebutuhan pembagian tunjangan hari raya (THR) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). Sejumlah lokasi digeledah penyidik, hari ini, 16 Maret 2026.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, di antaranya di Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1,2, dan 3,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.
 


Budi mengatakan, ada dokumen dan alat elektronik yang disita penyidik. Selain itu, ada juga ponsel berisikan percakapan terkait kasus pemerasan ini.

“Handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing,” ucap Budi.

Budi enggan memerinci isi pesan dari ponsel yang disita itu. Penyidik akan menyalin data gawai itu secara mendalam.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

“Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujar Budi.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Total, Rp610 juta hasil uang pemerasan untuk pembagian THR dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Uang itu ditemukan dalam goodie bag di rumah anak buah Syamsul. Rencananya, uang akan dibagikan ke pihak eksternal Pemkab Cilacap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)