Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Saffar Muhammad Godam. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj.
KPK Duga Pihak Imigrasi Tetap Peras WNA Meski OTT Sudah Dilakukan
Siti Yona Hukmana • 1 September 2026 23:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta baru dalam dugaan pemerasan dan suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026. Diduga praktik pemerasan masih dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT).
“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.
Di sisi lain, dia mengatakan ada juga Kantor Imigrasi yang sudah tidak melakukan dugaan pemerasan. Bahkan, mengembalikan uang dari praktik yang dilakukan sebelum OTT tersebut kepada KPK.
“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” ujar Budi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. Medcom.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Lalu, enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.