Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Pertajam Peran Tersangka Suap Perpajakan Jakut
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2026 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara. PNS berinisial DK diperiksa penyidik pada Selasa, 21 April 2026.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran para tersangka dalam pemeriksaan pajak," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Budi enggan memerinci jawaban saksi itu. Informasi detil dibuka saat persidangan digelar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com