134 Saksi dan Ahli Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id

134 Saksi dan Ahli Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 2 October 2024 09:53

Jakarta: Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total 134 saksi dan ahli diperiksa mengusut kasus dugaan rasuah itu.

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Ade tak merinci identitas ratusan saksi yang diperiksa itu. Kemudian, ahli yang diperiksa sebanyak 11 orang.

"Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang," ujar Ade.

Baca: 

Kasus Firli Mandek, IPW Menduga Ada Faktor Non Hukum


Dengan demikian, total saksi dan ahli yang diperiksa sebanyak 134 orang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memberkas perkara Firli terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Pasalnya, berkas perkara Firli dua kali dikembalikan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilimpahkan kembali oleh polisi.

Untuk diketahui, rasuah yang dilakukan Firli telah terbukti dalam persidangan terdakwa SYL. Eks Mentan itu mengungkap bahwa telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. 

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

SYL telah divonis pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan, Firli tak kunjung disidang padahal kasus telah bergulir hampir setahun.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)