3 Saksi Diminta Jelaskan Pengelolaan Dana Hibah

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

3 Saksi Diminta Jelaskan Pengelolaan Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 08:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 23 Oktober 2024.

“Didalami terkait dnegan proses pengajuan, pencairan, pemotongan, dan pengelolaan dana hibah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni UB, MM, dan MBM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka semua merupakan pihak swasta Usman Balok, Muchamad Munawir, M Busro Mun’im.

“Pemeriksaan dilakukan (di) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah


KPK enggan memerinci pengelolaan dana hibah yang diulik penyidik dari keterangan tiga saksi. Informasi mendetail baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.

KPK sejatinya memanggil dua pihak swasta berinisial KA, dan SYD kemarin. Namun, keduanya mangkir.

“Saksi KA dan SYD tak hadir tanpa keterangan,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)