Siti Yona Hukmana • 1 October 2024 13:08
Jakarta: Polda Metro Jaya didesak segera menuntaskan kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Agar ada kepastian hukum baik untuk publik maupun Firli sendiri.
"IPW tetap mendorong Polda menyelesaikan berkas perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Kepastian hukum untuk publik, publik juga berhak mengetahui kepastian hukumnya. Yang kedua buat Firli juga," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Metrotvnews.com, Selasa, 1 Oktober 2024.
Apalagi, kata Sugeng, Firli sudah sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli disebut bisa mengkaji kembali untuk melihat apakah bisa kembali mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya agar mendapatkan kepastian hukum.
"Apakah ada potensi untuk dilakukan praperadilan. Agar Firli juga jelas apakah perkara ini akan diteruskan atau dihentikan. Dia tidak boleh digantung tak bertali seperti ini. Ini kan namanya nasibnya digantung tapi tak bertali, enggak ada kejelasan. Gantung statusnya. Nah, ini kan akan jadi beban buat Firli," ungkapnya.
Di sisi lain, Sugeng meyakini kasus Firli belum dihentikan atau terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sebab, tak ada alasan Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang menjerat pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu karena telah terdapat sejumlah bukti.
"Belum lah. Kalau SP3, belum ada alasannya SP3, ya," tekan Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Namun, berkas perkara Firli masih berada di Polda Metro Jaya. Polisi belum melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dua kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.