Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik dalam Kasus Pemerasan-Gratifikasi Maidi
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 12:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi mendalami kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi Bupati nonakatif Madiun Maidi dalam sepekan. Lokasi yang digeledah mulai dari Kantor Dinas di Madiun hingga rumah Kadiskominfo Madiun.
“Dengan melakukan geledah di empat Lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi.
Sejumlah dokumen yang disita akan dianalisi penyidik. Bakal ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.