Alasan Kortas Tipidkor Polri Ambil Alih Kasus Korupsi PLTU I Kalbar

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Alasan Kortas Tipidkor Polri Ambil Alih Kasus Korupsi PLTU I Kalbar

Siti Yona Hukmana • 8 October 2025 17:04

Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap alasan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Tahun 2008-2018.  Kasus yang awalnya ditangani Polda Kalbar itu dinilai rumit hingga ada calon tersangka warga negara asing (WNA).

"Kenapa kasus ini kita take over? Artinya perkara ini memang dilakukan penyelidikan yang cukup lama ya oleh penyelidik Polda Kalbar. Kemudian dalam kesempatan tersebut kami juga terima dumas," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Cahyono mengatakan kasus itu awalnya muncul dari pengaduan masyarakat. Namun setelah ditelaah, perkara itu dipandang kompleks dan rumit.

"Sehingga, tidak mungkin ini ditangani oleh Polda Kalbar dengan anggaran yang terbatas dan kemudian juga dengan kemampuan yang terbatas dan ini sempat stuck di sana," ungkap Cahyono.


Ilustrasi Polri. Foto: Metrotvnews.com


Kortas Tipidkor mengambil alih pada Mei 2024. Namun, proses penyelidikan tetap melibatkan penyelidik Polda Kalbar.

"Nah tadi kenapa diambil alih ya tadi kan melihat bahwa ini ada kita pandang sebagai high profile. High profile itu bisa dilihat dari calon tersangka, kerugian keuangan kemudian juga dari case-nya itu sendiri yang begitu rumit dan juga melibatkan para pihak yang dari pihak luar negeri ini ada Alton Singapur dan OJSC dari Rusia," terang Cahyono.

Namun, Kortas Tipidkor belum menetapkan warga asing dalam kasus rasuah ini. Baru ada empat tersangka warga negara Indonesia (WNI).

Adapun, keempat tersangka ialah FM selaku Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009. Kemudian, Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla. Selanjutnya, RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Tindak pidana korupsi ini berawal pada 2008, PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW di kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian ada pemufakatan jahat untuk memenangkan Halim Kalla ssbagai pemegang proyek.

Namun, proyek mangkrak. Akibat kejadian ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta USD setara Rp1,350 triliun. Angka kerugian keuangan negara itu berdasarkan analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka tidak ditahan karena tengah proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, para tersangka dicegah ke luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)