Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 September 2025 07:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Ada kontrakan dan rumah disita penyidik.
“Aset tersebut berupa dua bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.
Budi menyatakan aset itu milik eks Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA. KPK menduga kontrakan dan rumah yang disita dibeli secara tunai.
“Yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ucap Budi.
Penyitaan ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Meskipun, kasus ini belum naik ke tahap persidangan.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Baca Juga:
Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Sebut Tersangka Kerap Minta THR |