KPK Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Panggil 7 Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Achmad Zulfikar Fazli • 15 September 2026 13:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ada tujuh saksi yang akan diperiksa KPK.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Para saksi yang dipanggil KPK, yakni Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid, Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno, serta Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Waluyo Handoko. KPK juga memanggil Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Unsoed, NS, dosen Fakultas Hukum Unsoed, WK, dosen Fakultas Kedokteran Unsoed, UG, serta dosen Fakultas Peternakan Unsoed, MS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi MS merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.
 


KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru, Akhmad Sodiq berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan. KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian orang tua calon mahasiswa baru hingga mendapat Rp680 juta selama 2025-2026.

Uang tersebut dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah dengan atas nama Mulyono. Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)