Suap Perpajakan, KPK Dalami Pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada

Ilustrasi penyidik KPK. Foto- Medcom.id

Suap Perpajakan, KPK Dalami Pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 17:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Kantor Pemeriksaan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, untuk mendalami kasus dugaan suap perpajakan, hari ini, Selasa, 14 April 2026. Mereka diminta menjelaskan terkait pemeriksaan pajak bumi bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP).

“Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan lainnya (P5L) atas nama PT Wanatiara Persada,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Empat pejabat KPP Madya Jakarta Utara itu yakni Muhammad Hasan Firdaus (MHF), Refo Negoro Abraradi (RNA), Arif Wibawa (AW), dan Heru Tri Novianto (HTN). Dalam pemeriksaan pajak, mereka memiliki tugas berbeda.

“Sesuai peran dan tugasnya masing-masing,” ujar Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)