KPK Berpeluang Periksa Lagi Ahmad Dedi yang Viral karena Lari

Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi (kanan). Foto: ANTARA/Rio Feisal.

KPK Berpeluang Periksa Lagi Ahmad Dedi yang Viral karena Lari

Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2026 11:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa kembali Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi. Saksi tersebut sempat viral di jagat maya lantaran tertangkap kamera berlari menghindari kepungan jurnalis usai menjalani pemeriksaan di gedung antirasuah beberapa waktu lalu.

"Ya tentunya terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan itu," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu malam, 17 Juni 2026.
 


Budi menjelaskan peluang pemanggilan ulang terhadap Dedi menguat setelah tim penyidik mengantongi informasi serta keterangan signifikan dari sejumlah saksi lain. Keterangan-keterangan baru tersebut memperkuat dugaan aliran uang rasuah dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi lain yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut sehingga dari keterangan itu tentunya butuh untuk dilakukan konfirmasi," kata Budi.

Budi membeberkan salah satu saksi krusial yang telah memberikan keterangan terkait dokumen aliran uang tersebut adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS). Kesaksian dari Iskandar dinilai sangat berharga untuk membongkar jalinan rasuah yang melibatkan pihak swasta dan oknum birokrasi.

"Informasi ataupun keterangan dari IS ini tentunya dibutuhkan oleh penyidik untuk dapat mengungkap bagaimana konstruksi perkara dugaan suap yang dilakukan oleh oknum di PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai," kata Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka awal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penyelundupan serta importasi barang tiruan alias KW.

Para tersangka dari pihak internal otoritas kepabeanan tersebut meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang juga menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. 


Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

Selain Rizal, KPK menjerat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Pada akhir Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), turut terseret menjadi tersangka baru.

Dari klaster swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kasus ini kian bergulir panas setelah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan jaksa. Djaka Budi dituding melakukan pertemuan rahasia bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan para pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima aliran dana suap hingga 213.600 dolar Singapura. 

Bahkan, terdakwa John Field secara blak-blakan di muka sidang mengakui telah menggelontorkan uang pelicin hingga Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai.

(Fachri Audhia Hafiez)