Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Komisi III DPR Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie
Anggi Tondi Martaon • 23 July 2026 09:05
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebab, citra Korps Adhyaksa itu dipertaruhkan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
Habiburokhman menyampaikan selamat kepada Kuntadi. Menurut dia, Kuntadi dikenal merupakan sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen.

Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Foto: Metro TV.
"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui Tim Penilai Akhir. "Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Adapun para pejabat yang ditetapkan yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.