Direktur sekaligus pemilik White Rabbit, Jaksel, Alex Kurniawan. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Edarkan Narkoba di White Rabbit Jaksel, Pemilik dan Manajer Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 25 March 2026 17:28
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) White Rabbit Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka.
Adapun, dua dari lima orang merupakan manager dan direktur atau pemilik White Rabbit. Sedangkan dua orang adalah bandar, dan tiga lainnya karyawan White Rabbit.
"Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
Eko mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026. Direktur atas nama Alex Kurniawan ditangkap di Perumahan Les Belles Maisons Blok D 3 RT.001 RW.018 Kelurahan Pondok Jagung, Kec. Serpong Utara Kota Tanggerang Selatan.
"Disita satu unit Handpohone merek Google Pixel warna silver metalic, satu buah KTP," ujar Eko.
Eko menuturkan dari pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit ini, mulanya Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dan menetapkan lima tersangka. Terdiri atas dua bandar narkotika atas nama Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan White Rabbit masing-masing atas nama Rully Endrae selaku Supervisor, Memo Hasian Nababan alias Sean selaku Captain, dan Rizky Fridayanti alias Kiki selaku Server/Waiter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diketahui ada keterlibatan pihak manajemen. Yaser Leopold Talahatu selaku Manajer Operasional berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server.
Selain itu, diketahui praktik peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Alex Kurniawan selaku Direktur White Rabbit, yang juga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan briefing yang dilaksanakan di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran terhadap kedua target. Diektah, Yaser berada di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, sedangkan Alex di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
.jpeg)
Manager White Rabbit Jaksel, Yaser Leopold Talahatu. Foto: Dok. Bareskrim Polri.
Selanjutnya pada Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Yaser di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, tim mengamankan tersangka Alex di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
"Hasil dari interogasi tersangka Yaser selaku Manajer Operasional White Rabbit, didapatkan keterangan tersangka mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025 di White Rabbit," ungkap Eko.
Tersangka Yaser juga mengakui tersangka Rully Endrae selaku Supervisor White Rabbit selalu mengkonfirmasi kepadanya ketika ada tamu White Rabbit yang mau memesan dan membeli narkotika. Sedangkan, hasil interogasi tersangka Alex selaku pemilik White Rabbit mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024.
"Beredarnya narkotika di White Rabbit dikoordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Koko, serta tersangka (Alex) juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan," ungkap Eko.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Khususnya, mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan dan menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).