KY Pastikan Periksa Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Waka PN Depok

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.

KY Pastikan Periksa Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Waka PN Depok

Anggi Tondi Martaon • 7 February 2026 10:58

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memastikan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Mereka terjerat kasus dugaan suap sengketa lahan.

"Terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Februari 2026.

Abhan menjelaskan penindakan tersebut sesuai dengan kewenangan KY. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

Abhan mengatakan KY akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai aparat penegak hukum yang menindak Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

"Tentu kami akan selalu koordinasi dengan KPK, terutama dalam hal melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etiknya," ungkap Abhan.

Selain itu, Abhan mengatakan Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada dua orang pimpinan PN Depok tersebut. 

"Tentu nanti kami juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bersama KY," ujar Abhan.

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Foto: Antara.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada 5 Februari 2026. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK. Penindakan tersebut akan ditindaklanjuti.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)