Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 12 October 2024 08:54
Jakarta: Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah siap melawan gugatan tersebut.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan, praperadilan merupakan hak tersangka berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, KPK berhak membantah gugatan tersebut dengan membeberkan bukti yang dimiliki.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa.
Baca juga:
Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Gugat KPK ke PN Jaksel |