Menaker Harap OTT Noel Jadi Pembelajaran Jajaran Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Metro TV.

Menaker Harap OTT Noel Jadi Pembelajaran Jajaran Kemnaker

Arga Sumantri • 21 August 2025 17:57

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menaker Immanuel Ebenezer menjadi pembelajaran. Khususnya, bagi jajaran internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama. Dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi dan penyimpangan dalam bentuk apa pun," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. 

Yassierli prihatin atas OTT terhadap Immanuel Ebenzer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menghormati proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah.

"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," kata Yassierli.

Ia mengatakan peristiwa ini merupakan pukulan telak bagi dirinya maupun institusi Kemnaker. Terlebih, sejak dilantik, Yassierli sedang melakukan banyak pembenahan di Kemnaker. 

"Khususnya terkait integritas, profesionalisme dan pelayanan," ungkap Yassierli.
 

Baca juga: Soal OTT Noel, Menaker Hormati dan Dukung Proses Hukum di KPK

Yassierli menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada toleransi atas perilaku korupsi. Ia juga sudah meminta pejabat dan jajaran Kemnaker meneken pakta integritas.

"Dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," tegas Yassierli.

Ia mengungkapkan Kemnaker sudah melakukan pakta integritas terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, dengan perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan total hampir seribu perusahaan di Indonesia. 

"Membuat komitmen tidak ada praktik suap pemerasan, dan atau gratifikasi. kami meminta masyarakat aktif melaporkan apabila masih ada praktik korupsi," ujar Yassierli.

Yassierli juga mengaku telah merotasi pegawai yang sudah lebih empat tahun pada posisinya. Kemudian, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Ia juga  sudah merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Seperti Permenaker Nomor 33 Tahun 2016; Permenaker Nomor 5 Tahun 2018; Permenaker Nomor 8 Tahun 2020; dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang sudah selesai harmonisasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)