KPK Minta APIP Turut Awasi Gratifikasi Idulfitri

Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta APIP Turut Awasi Gratifikasi Idulfitri

Candra Yuri Nuralam • 19 March 2025 09:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) turut memantau penerimaan gratifikasi pejabat jelang idulfitri. Mereka diharap menjadi garda pertama yang mengingatkan penyelenggara negara di wilayahnya untuk menolak sebelum menerima bingkisan.

“APIP dapat ambil peran untuk terus mengingatkan penyelenggara negara (PN) dan ASN di lingkungan kerjanya dalam pelaporan gratifikasi, khususnya menjelang hari raya idulfitri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.

Budi mengatakan, kerja APIP bisa memitigasi korupsi bila dijalankan dengan efektif. Mereka juga diminta mengingatkan pejabat untuk melaporkan pemberian jika tidak bisa menolak dengan alasan tertentu.
 

Baca juga: 

Eks Gubernur Bengkulu Terima Bingkisan Uang dari Kepsek SMK-SMA


“Wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” ucap Budi.

Pejabat juga diminta tidak sungkan mengadu ke APIP jika menerima gratifikasi. Tugas mereka memang membantu penyelenggara negara melaporkan penerimaan.

“Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengelola Gratifiaksi (UPG) di tiap-tiap instansi, yang juga dikelola oleh unit bagian pengawasan atau APIP. Oleh karena itu, peran APIP menjadi sangat penting dalam mengawasi kepatuhan pelaporan gratifikasi di lingkungan kerjanya,” ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)