Cak Imin Prihatin Bupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Cak Imin Prihatin Bupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi

Aris Setya • 15 March 2026 17:15

Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, merespons penetapan status tersangka terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang akrab disapa Cak Imin ini mengaku terkejut mendengar kabar kader partainya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus pemerasan.

"Ya, kami prihatin. Tidak menyangka," ujar Cak Imin saat ditemui di Gedung DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Maret 2026.
 


Meski mengaku terpukul dengan kejadian tersebut, Cak Imin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi urusan hukum yang tengah berlangsung. PKB sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada lembaga antirasuah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu kami hormati proses hukum," tegas Cak Imin.


Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)