KPK Usut Deposito hingga Aset Milik Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK Usut Deposito hingga Aset Milik Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Achmad Zulfikar Fazli • 10 September 2026 21:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penempatan deposito hingga aset milik tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa empat saksi.

Saksi yang diperiksa, yakni Direktur PT BPR Olympindo Primadana, LAN, serta BS dan VSW selaku pihak swasta. Penyidik juga memeriksa JNR selaku pejabat pembuat akta tanah.

"Penyidik memeriksa saksi LAN dan BS terkait penempatan deposito oleh tersangka MH di sejumlah BPR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 10 September 2026.

Sementara itu, pemeriksaan VSW dan JNR terkait penelusuran aset berupa bangunan milik Haniv.


Pada Senin, 7 September 2026, KPK memanggil lima saksi, yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA selaku pihak swasta.

Kemudian, pada Selasa, 8 September 2026, KPK memeriksa lima saksi yang terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KPK juga memanggil VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT selaku pihak swasta pada Rabu, 9 September 2026.

Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Rinciannya, sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013-2018 dalam bentuk mata uang asing, serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara, BSA.

(Achmad Zulfikar Fazli)