Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Belawan, 8 Pelaku Ditangkap

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat memberi sambutan dalam konferensi pers pengungkapan 1,16 ton narkoba di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumut, Jumat, 23 Oktober 2026. Foto: Metro TV.

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Belawan, 8 Pelaku Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 23 October 2026 12:46

Jakarta: Aparat gabungan dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 1,16 ton narkoba di perairan Belawan, Sumatra Utara. Sebanyak delapan pelaku ditangkap.

"Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers pengungkapan 1,16 ton narkoba di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumut, dilihat dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 23 Oktober 2026.

Suyudi mengatakan ke-8 pelaku ditangkap di atas kapal MT Global 168 saat membawa 1,16 ton narkotika jenis ketamin di perairan Belawan, Sumatra Utara. Suyudi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

"YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, CMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman, serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman," ungkap Suyudi.

Suyudi menyebut berdasarkan hasil penggeledahan tim gabungan menyita obat keras jenis ketamin ACL. Barang bukti itu ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat memberi sambutan dalam konferensi pers pengungkapan 1,16 ton narkoba di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumut, Jumat, 23 Oktober 2026. Foto: Metro TV.

Selain itu, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal MT Global 168 serta alat komunikasi yang terdiri atas 14 unit handphone. Suyudi menyebut total nilai barang bukti yang ditemukan mencapai Rp3,48 triliun.

"Apabila asumsi harga gelap saat ini adalah Rp3 juta per gram," ujar Suyudi.

Sementara, terkait potensi penyelamatan jiwa dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketegantungan. Suyudi melanjutkan, bila menghitung pencegahan kerugian negara atas pengeluaran biaya rehabilitasi mencapai Rp111 triliun.

"Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta rupiah per orang selama 6 bulan. Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita," ujar Suyudi.

Suyudi menyebut penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun rupiah ini, menegaskan negara selalu hadir tanggap dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional. Pencapaian atau pengungkapan kasus ini dinilai tidak lepas dari kolaborasi dan sinergitas antar lembaga, baik Direktorat Jenderal Bea Cukai, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika dan Puskodal, Direktorat Narkoba Bereskrim Polri dan Direktorat Polair, serta jajaran BNN.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu meningkatkan kewaspadaan, jangan pernah menganggap ancaman narkotika sebagai persoalan yang jauh dari kita, sindikat akan selalu mencari celah, kecurigaan di rapangan dan kepedulian masyarakat adalah mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa kita," ungkap Suyudi.

(Siti Yona Hukmana)