Wakil Ketua umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 5 July 2025 11:30
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Seharusnya, MK harus memberi pertimbangan yang komprehensif, mulai dari sistem kepartaian dan pemerintahan yang akan berdampak dalam putusan pemisahan pemilu tersebut.
"Putusan MK, menurut saya, kurang komprehensif. Kita harus melihat semua sistem. Jadi mulai dari sistem kepartaian, sistem pemerintahan gitu di daerah dan sebagainya," kata Jazilul dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ketua Fraksi PKB di DPR itu mengatakan dampak dari putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan ada indikasi perpanjangan masa jabatan terhadap kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota periode 2024-2029, karena pemilu baru dilakukan pada 2031.
"Implikasi dari istilah lokal dan nasional itu memimplikasikan ada perpanjangan lagi masa atau pengisian jabatan di luar janji dia pemilu kan? Anggota DPRD tingkat 2 tambah 2 tahun nanti ke para daerah diisi misalkan oleh penjabat lagi, yang kita tahu semua," katanya.
Baca juga:
Sikapi Putusan MK, MPR Didorong Amendemen UUD untuk Pertegas Batasan Kewenangan Lembaga Tinggi Negara |