Pelaku pemerkosaan terhadap putri kandung di Aceh Timur, inisial FA.
Fajri Fatmawati • 16 July 2025 14:13
Aceh Timur: Seorang pria berinisial FA, 41, di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi, karena memperkosa anak kandungnya usia 14 tahun. Perbuatan FA terungkap setelah istrinya curiga melihat FA sering bermain ponsel di kamar putrinya, pada April 2025.
"Saat ditanya, korban menangis dan mengaku telah dicabuli berulang kali oleh FA sejak masih duduk di kelas V SD,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu, 16 Juli 2025.
Ibu korban langsung melapor ke polisi setelah mengetahui perbuatan bejat FA. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Timur.
"Ini bagian dari komitmen kami menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi oleh orang terdekat,” ujarnya.
Baca: |