Tannos Ngaku Warga Guinea Bissau, KPK: Status WNI-nya Belum Dicabut

Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos/Metrotvnews.com.

Tannos Ngaku Warga Guinea Bissau, KPK: Status WNI-nya Belum Dicabut

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 08:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan status kewarganegaraan ganda buronan Paulus Tannos. Sebab, data kependudukannya di Indonesia belum dicabut.

“(KPK) berpegangan degan status WNI (Tannos), karena belum dicabut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.

Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara yang berada di Afrika Barat, itu.

Namun, KPK tidak gentar dengan alibi-alibi Tannos di Singapura. Koordinasi dengan Kementerian Hukum terus dilakukan untuk memastikan kewarganegaraan buronan itu.
 

Baca juga: 

KPK Belum Bisa Memastikan Waktu Pemulangan Tannos


“KPK sudah bersurat ke Ditjen AHU terkait kewarganegaraan (Tannos),” ucap Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)