Lusa, KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta sejumlah komisioner usai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK. Foto: Tangkapan layar.

Lusa, KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 17:06

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melanjutkan tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tahapan tersebut adalah penetapan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim As'ari menyampaikan tahapan tersebut bakal dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan MK memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

"Karena SK KPU 360 Tahun 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka untuk berikutnya tahapan pilpres adalah penetapan presiden dan wapres tepilih Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Breaking News Metro TV, Senin, 22 April 2024.

Dia menyampaikan waktu dan lokasi penetapan sudah ditentukan. Penetapan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB. 
 

Baca juga: 

KPU: Putusan MK Perkuat SK Penetapan Hasil Pilpres 2024


"Dilaksanakan di kantor KPU," ungkap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)