KPK Beberkan Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Bupati Kukar

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Beberkan Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Bupati Kukar

Candra Yuri Nuralam • 6 July 2024 08:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia disebut memainkan metrik per ton tiap pengiriman baru bara di wilayahnya.

"Di perkaranya RW (Rita Widyasari) ini, ini terkait dengan masalah metrik ton, jadi RW selaku bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.

Asep menjelaskan Rita mematok harga tertentu tiap metrik per ton batu bara dengan mata uang asing yang mau dikirimkan perusahaan. Tiap kantor membawa jutaan ton sekali jalan.

“Itu ada nilainya antara 3,3 dolar per metrik ton, sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
 

Baca juga: Usut Kasus LNG, KPK Periksa 2 Saksi

Asep enggan memerinci total pasti uang yang sudah diterima Rita. Tapi, kata dia, dana yang dinikmati diputar ke sejumlah orang yang menjurus ke arah pencucian uang.

“Kita dalam rangka TPPU-nya saudara RW ini kemudian juga di perkara pokoknya gratifikasi terkait metrik ton ini ke mana pun aliran dana itu ya kita akan cari, kemudian kita akan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan lain-lainnya,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.

“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.

Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)