Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 July 2024 08:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia disebut memainkan metrik per ton tiap pengiriman baru bara di wilayahnya.
"Di perkaranya RW (Rita Widyasari) ini, ini terkait dengan masalah metrik ton, jadi RW selaku bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.
Asep menjelaskan Rita mematok harga tertentu tiap metrik per ton batu bara dengan mata uang asing yang mau dikirimkan perusahaan. Tiap kantor membawa jutaan ton sekali jalan.
“Itu ada nilainya antara 3,3 dolar per metrik ton, sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
Baca juga: Usut Kasus LNG, KPK Periksa 2 Saksi |